Ada banyak masukan kepada penulis agar membahas mengenai
bisnis Vtube. Sebagaimana Share4pay, Vtube juga booming di masyarakat. Keduanya
sudah banyak digandrungi oleh kawula muda kita. Karena resah, beberapa warganet
mengontak penulis secara khusus. Baiklah, kali ini kita hadirkan soal Vtube.
Apakah Vtube merupakan skema ponzi? Ini pertanyaan utama yang harus kita
jawab. Sudah terang benderang bahwa hukum skema ponzi adalah haram. Namun untuk
menetapkan apakah Vtube ini mengikut skema ponzi, ini yang wajib untuk kita
buktikan di atas kertas.
Regulasi Vtube
Berbicara mengenai ada atau tidaknya regulasi ini, merupakan syarat pokok yang
harus kita cari. Sebab, Vtube merupakan platform yang mengumpulkan dana
masyarakat. Setiap usaha pengumpulan dana masyarakat, wajib keberadaannya
diketahui dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena
berhubungan dengan keselamatan dana nasabah.
Dari sisi regulasi,
semenjak 3 Juni 2020, Vtube dinyatakan sebagai bagian dari entitas usaha yang
belum mendapat izin operasionalnya, bahkan sampai detik ini, sebagaimana siaran
pers yang dilansir situs resmi OJK. Di dalam lampiran itu, nomor 8, PT
Future View Tech (Vtube) dengan alamat terlampir, diketahui sebagai yang
terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa
investasi dengan menjanjikan penghasilan pada kisaran Rp200 ribu-Rp70 juta yang
patut diwaspadai.
Sumber Penghasilan Vtube Menurut pengakuan dari salah satu situs Vtube yang sudah diblokir oleh Kominfo, tapi masih bisa dilacak jejaknya di sini (https://sites.google.com/view/peluangbisnisv-tube) [arsip] bahwa sumber utama penghasilannya, dan sekaligus yang digunakan untuk membayar membernya, adalah sebagai berikut:
1.Dari para investor yang memasang iklan di Vtube
2.Sama halnya di Youtube, para Youtuber dapat income dari banyaknya subcriber.
3.Youtube dapat pemasukan dari banyaknya yang nonton video Youtube lalu para investor pasang iklan di Youtube dengan total budget miliaran bahkan triliunan.
Alhasil, berdasarkan keterangan dari mereka, Vtube membayar
member-nya lewat sumber penghasilan yang didapat melalui banyaknya subscriber
dan jam tayang yang dia samakan dengan Youtube. Pendapatan lain-lain diperoleh
dari pihak sponsor yang bekerja sama dengan Vtube dan melakukan publikasi di
saluran Vtube.
Adapun member Vtube mendapatkan penghasilan dari tiga kategori poin yang didapatkan:
Pertama, personal point. Personal
point didapatkan melalui formulasi penyelesaian misi, berupa menonton video
iklan yang muncul selama 5 menit tanpa skip, sebanyak 10 video per hari. Jumlah
poin view member ini dapat dijualbelikan dengan member lain dengan jalan
menyetor mata uang rupiah. Semakin banyak jumlah view yang dikumpulkan, level
member akan semakin meningkat. Jumlah view otomatis meningkat akibat adanya
pihak member baru yang menjadi downlinenya akibat transaksi referral.
Kedua, referral point. Sistem referral view point ini
memungkinkan seorang member untuk bagi hasil dengan rekan rekannya. Misalnya,
dengan 5 % view point yang diberikan kepada setiap rujukan. Semakin banyak
berbagi poin dengan member lain yang menjadi referral, semakin banyak pula view
point yang bisa didapat oleh seorang member lama yang menjadi upline atau
leadernya.
Ketiga, group point. Dalam skema grup ini, seorang member memerlukan:
(1) kurang lebih 10 poin guna menebus tugas (istilahnya, semacam biaya pendaftaran, namun tidak dengan rupiah melainkan dengan poin) untuk kategori kelas bintang 1 (terendah);
(2) memiliki anggota referral sebanyak 20 hingga 40 anggota tergantung pada peringkat kelas levelnya.
Ada 5 peringkat berbeda dalam kelas grup ini yang bersama-sama dengan tingkat tebusan poinnya, secara berturut-turut adalah sebagai berikut:
Bronze (10 poin) = $10 USD
Silver (100 poin) = $100 USD
Gold (500 poin) = $500 USD
Platinum (1.000 poin) = $1.000 USD
Diamond (1.500 poin) = $1.500 USD
1
poin setara dengan $1 USD. Semua level ini memiliki hak atas view point
(peringkat melihat iklan) tanpa batasan setiap harinya. Anda akan mendapatkan
view point yang kemudian dapat ditukar (dijual) sebagai penghasilan.
Vtube Bermula dari Aplikasi Gratis Sebagaimana Youtube, Vtube
dapat diikuti oleh peserta dengan jalan mendaftar lewat aplikasi gratis yang
disebar lewat Google Play Store. Catatan yang terpenting untuk kita perhatikan,
adalah: Pengeluaran keuangan dilakukan ketika member hendak meningkatkan
jumlah view point dengan jalan membeli view pihak lain. Peningkatan level,
dapat dilakukan dengan jalan membayar berupa poin dan memiliki syarat jumlah anggota
dengan jumlah tertentu Jadi, kata kuncinya, ada pada status: Jual beli
view point View point yang disetorkan sebagai biaya pendaftaran Setiap poin
bernilai uang. 1 Poin setara dengan nilai 1 dolar (Rp 14 ribu,-).
Poin dapat cair ketika ada anggota baru yang membeli.
Bagaimana jika tidak ada anggota baru yang membeli? Jawabnya, tidak akan cair.
Alhasil, mencari anggota hukumnya menjadi sebuah keharusan bagi setiap member,
karena berkaitan erat dengan mengkonversi view point menjadi dolar atau rupiah.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa Vtube merupakan bisnis berselubung
video periklanan dengan pendapatan membernya dari uang yang disetor oleh member
baru. Tanpa keberadaan member baru, view point tidak bisa dicairkan, yang
secara tidak langsung bertentangan dengan pengakuan Vtube yang membayar
anggotanya berbekal sharing hasil kerja sama periklanan.
Bagaimana Motif Akad
Fiqih Vtube dan Apa Unsur yang Dilanggar? Kata kuncinya ada pada view point.
Saat view point seseorang dibeli oleh orang lain, maka itu menandakan bahwa
view point tersebut berperan sebagai harta utang (mal duyun). Dan harta ini sah
secara fiqih, karena berjamin dolar dan dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemilik
akun. Namun, ketika view point ini dijadikan landasan untuk menaikkan
level, maka di sini terjadi ruang masuk bagi skema ponzi. Kita tidak boleh
terpaku pada view pointnya, tapi kita harus melihat bahwa poin itu menyerupai
mal duyun yang bisa dirupiahkan.
Ketika terjadi penyetoran view point yang disertai ketentuan
wajib memiliki anggota sebanyak 20 hingga 40 orang rujukan, menandakan bahwa
pihak leader mendapat upah dari anggota baru tersebut dan bukan dari
perusahaan. Ingat bahwa anggota baru hanya bisa membeli view point dari
leadernya. Alhasil, pendapatan semacam ini termasuk akad jualah yang rusak
(tidak sah), sebab ‘iwadl (bonus) yang didapat oleh pihak leader tidak berasal
dari Vtube tapi dari anggota baru, sehingga hukumnya adalah haram. Wallahu
a’lam bish shawab
sumber:
Post a Comment